28 Maret 2015

Mengurus KTP Riau ke KTP DKI Jakarta

Akhir tahun lalu saya mengurus perpindahan KTP dari Riau ke DKI Jakarta untuk memudahkan pengurusan administrasi. Pindah dari Pekanbaru ke Jakarta sebenarnya sudah saya rencanakan sejak beberapa tahun yang lalu tapi baru mendapat kesempatan akhir tahun 2014.



Pertama-tama yang saya lakukan adalah mengurus surat pindah domisili di sebuah kelurahan di Kecamatan Sail. Selanjutnya ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Pekanbaru. Di situ saya sudah langsung menerima bundel yang memiliki masa berlaku selama 1 bulan untuk segera diurus ke Jakarta.

Target kepindahan saya adalah sebuah alamat di Kelurahan Jati Padang tempat istri saya mencatatkan Kartu Keluarganya selama ini.


Rumah keluarga istri saya sebenarnya sudah lama dijual tapi Ketua RT yang lama masih mengijinkan istri saya berdomisili di situ. Ternyata pembeli pertama rumah menjual kembali ke keluarga teman SMA saya. Ketika saya menghubungi Ketua RT ternyata ketua RT telah berganti dengan kepengurusan yang baru. Sang Ketua RT Baru pun meminta saya untuk membawa surat bahwa saya diijinkan oleh pemilik rumah untuk membuat Kartu Keluarga di situ.

Saya sempat khawatir tidak memiliki cukup waktu mengingat ada masa berlaku bundel dari Pekanbaru tersebut sementara pemilik rumah masih berlibur ke luar kota. Untung saja Pak RT yang baru meyakinkan saya masa berlaku bundel tersebut tidak terlalu penting. Setelah mendapatkan Surat Keterangan Ijin Berdomisili dari pemilik rumah (yang mana beliau adalah ibu dari teman SMA), saya pun mencari waktu untuk kembali ke Pak RT sehingga mendapat Surat Pengantar untuk dibawa ke kelurahan Jati Padang. ternyata selain bundel Surat Keterangan Pindah ini perlu dilengkapi Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Pekanbaru. Sayangnya saya tidak mungkin terbang lagi ke Pekanbaru hanya untuk selembar Surat Keterangan Kelakuan Baik. Akhirnya petugas kelurahan menyarankan saya untuk membuat sendiri Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang kurang lebih isinya :
Menyatakan sampai saat ini tidak pernah terlibat dalam proses perkara tindak pidana dan kejahatan lainnya atau menjadi pelaku atau anggota organisasi dan atau gerakan terlarang.Surat pernyataan ini diberikan untuk keperluan pindah alamat kependudukan ke _____.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan pihak manapun. Bilamana di masa depan ada pernyataan saya yang terbukti tidak benar, saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nah sambil mengurus pindah domisili, saya secara bersamaan mengurus pencatatan sipil pernikahan karena memang di daerah kami hanya mengadakan pemberkatan dan acara adat. memasukkan data, memperoleh jadwal sidang, dan memperoleh surat pencatatan sipil membutuhkan total waktu sebulan. Kurang lebih Depok - Radio Dalam ditempuh 4x. Setelah saya memperoleh Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil baru saya kembali ke Kelurahan Jati Padang melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Setelah memperoleh surat pengatar dari Kelurahan, hari itu juga saya antar kembali semua dokumen untuk dibawa ke Dinas Kependudukan Jakarta Selatan di Radio Dalam V. Mengantri kurang lebih 1 jam, dokumen diterima dan saya diberikan tanggal untuk kembali ke kelurahan Jati Padang.

Sesuai dengan tanggal yang diminta, saya pun kembali ke Kelurahan Jati Padang untuk foto KTP. Karena alasan kepindahan saya pindah adalah gabung kartu keluarga dengan istri, maka istri pun juga perlu memperbarui KTP nya dan Kartu Keluarganya yang lama ditarik. Usai foto, esoknya kami pun sudah dapat mengambil KTP dan Kartu Keluarga yang perlu ditandatangani oleh saya, ketua RT dan dikembalikan ke kelurahan untuk ditandatangani Pak Lurah.

Kurang lebih beginilah cerita kepindahan saya dari Propinsi Asap Hutan ke Propinsi Asap Knalpot.

Tidak ada komentar: